Politik

PKS Dukung Sikap MUI Soal Label No Pork, No Lard: Berbeda dengan Sertifikat Halal!

HNW menegaskan label “no pork, no lard” bukan pengganti sertifikat halal dan meminta edukasi serta pengawasan produk diperkuat.

PKS Dukung Sikap MUI Soal Label No Pork, No Lard: Berbeda dengan Sertifikat Halal!
MUI menegaskan label no pork no lard tidak otomatis menjamin makanan halal.

fin.co.id - Konsumen Muslim perlu memahami bahwa label “no pork, no lard” pada menu maupun tempat usaha kuliner tidak otomatis menjamin kehalalan produk.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendukung penegasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa label tersebut tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat halal.

Menurut HNW, keterangan “no pork, no lard” memang dapat memberikan informasi bahwa produk tidak menggunakan daging babi atau lemak babi. Namun, informasi itu belum cukup untuk menjadi jaminan kehalalan karena aspek halal mencakup bahan baku, proses pengolahan, peralatan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penyajian, hingga aspek penyembelihan hewan.

“Pernyataan MUI ini penting agar masyarakat tidak keliru. Tidak adanya pork dan lard memang memberikan informasi tertentu, tetapi belum otomatis menjadikan sebuah menu halal. Konsumen Muslim berhak memperoleh kepastian yang utuh mengenai produk yang mereka konsumsi,” ujar HNW, dikutip Selasa, 8 September 2026.

HNW Minta Label Bebas Babi Tak Disamakan dengan Sertifikat Halal

HNW mengingatkan pelaku usaha agar tidak menempatkan, mempromosikan, atau membiarkan label “no pork, no lard” dipahami sebagai bukti bahwa produk mereka telah bersertifikat halal. Menurutnya, klaim bebas bahan tertentu memiliki arti berbeda dengan sertifikat halal yang diterbitkan setelah pemeriksaan sesuai ketentuan Jaminan Produk Halal.

“Jangan sampai konsumen melihat tulisan ‘no pork, no lard’, lalu langsung menganggap produknya telah halal. Informasi bebas bahan tertentu tidak sama dengan sertifikasi halal. Sertifikasi memberikan kepastian setelah bahan dan proses produksinya diperiksa sesuai ketentuan,” tegasnya.

Karena itu, HNW mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI, untuk memperkuat edukasi publik. Ia juga meminta pembinaan kepada pelaku usaha mengenai perbedaan antara informasi “no pork, no lard” dengan produk yang telah memiliki Sertifikat Halal.

“BPJPH perlu memastikan masyarakat mudah membedakan mana informasi tentang bahan tertentu dan mana produk yang benar-benar telah mendapatkan Sertifikat Halal. Pelaku usaha pun harus mendapatkan pembinaan yang mudah diakses agar dapat memenuhi ketentuan tanpa mengorbankan keberlangsungan usahanya,” kata HNW.

BPJPH Diminta Perkuat Edukasi dan Pengawasan Produk

Selain edukasi, HNW meminta BPJPH memperkuat pengawasan atas informasi produk, terutama pada usaha kuliner. Menurutnya, pengawasan tersebut penting agar klaim mengenai bahan tertentu tidak menimbulkan persepsi keliru bahwa sebuah produk telah memiliki sertifikat halal.

Hal tersebut, lanjut HNW, sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal tersebut menegaskan tujuan penyelenggaraan JPH untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

“Ini bukan semata persoalan label. Ini menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan kepastian yang dapat dipercaya. Karena itu, sertifikasi halal harus terus diperkuat; sementara edukasi dan pengawasan terhadap informasi produk perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar HNW.

Menurut HNW, penguatan jaminan produk halal juga tidak seharusnya dipandang sebagai beban bagi pelaku usaha. Sebaliknya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing produk Indonesia.

Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Industri Halal Dunia

Berita Terkait