Politik

DPR Setujui Revisi UUPA Jadi Usul DPR, Kewenangan dan Fiskal Aceh Diperkuat

DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi usul DPR dalam rapat paripurna, Selasa, 8 September 2026.

DPR Setujui Revisi UUPA Jadi Usul DPR, Kewenangan dan Fiskal Aceh Diperkuat
DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi usul DPR dalam rapat paripurna, Selasa, 8 September 2026..

fin.co.id - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi usul DPR dalam rapat paripurna, Selasa, 8 September 2026.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus legislator asal Aceh, TA. Khalid, mengatakan revisi UUPA diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kewenangan Aceh dan menjaga keberlanjutan dukungan fiskal untuk pelaksanaan kekhususan daerah tersebut.

"Yang paling urgen, pertama, revisi undang-undang ini menyangkut dengan adanya beberapa keputusan MK yang harus dilakukan perubahan. Yang kedua, ada beberapa kewenangan yang belum sejalan dengan MoU Helsinki. Yang ketiga, dengan batasan fiskal yang akan berakhir pada 2027," kata Khalid.

Khalid menjelaskan, persoalan kewenangan menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam revisi tersebut. Ia menilai masih terdapat kewenangan khusus yang dimiliki Aceh, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditentukan pemerintah pusat.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu diselaraskan agar kewenangan yang diberikan kepada Aceh dapat dijalankan secara lebih efektif. Koordinasi dengan pemerintah pusat tetap diperlukan, tetapi kekhususan Aceh juga harus tercermin dalam pelaksanaannya.

"Selama ini kan kita di Aceh punya kewenangan, tapi normanya itu di pusat. Ibaratnya begini, Aceh punya kewenangan diberikan oleh pusat untuk membikin mi Aceh sendiri, tapi selama ini bumbu Aceh itu diracik oleh pusat, sehingga rasa mienya kan nggak sesuai dengan resep Aceh," ujar Khalid.

Selain persoalan kewenangan, keberlangsungan dukungan fiskal melalui dana otonomi khusus (otsus) juga menjadi salah satu fokus dalam pembahasan revisi UUPA.

Baleg menyepakati gagasan pembentukan badan koordinasi dana otsus Aceh. Lembaga tersebut nantinya diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam perencanaan serta penggunaan dana antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

Dengan adanya mekanisme koordinasi tersebut, pemanfaatan dana otsus diharapkan menjadi lebih terarah dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan setiap daerah.

"Harapannya agar lebih tersinkronisasi dengan kabupaten/kota dan juga lebih optimal penggunaannya, sehingga uang yang kita harapkan, dana otsus dua setengah persen ini bisa sesuai, terencana, terlaksana dengan baik dan sesuai dengan harapan kita semua," kata anggota Komisi IV ini.

Fraksi Gerindra, kata Khalid, juga memberikan dukungan terhadap penguatan aspek fiskal dan pembangunan Aceh melalui revisi UUPA. Dukungan tersebut mencakup keberlanjutan dana otsus sebesar 2,5 persen serta pengaturan penggunaannya untuk sejumlah sektor prioritas.

"Fraksi Gerindra mendukung penambahan dana otsus dua koma lima persen, membentuk badan koordinasi dana otsus Aceh, dan menyepakati agar 20 persen dari dana otsus itu minimal untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, dan 30 persen untuk pembangunan," ujar Khalid.

Materi perubahan UUPA juga mencakup penyesuaian terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Khalid menyebut terdapat sembilan pasal yang menjadi bagian dari usulan perubahan tersebut.

Perubahan pada pasal-pasal itu kemudian berdampak terhadap sejumlah ketentuan lain dalam UUPA yang perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

Usulan revisi sebelumnya telah diajukan oleh DPR Aceh melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UUPA. Setelah melalui pembahasan di DPR, rancangan tersebut kini berstatus sebagai usul DPR dan akan memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Berita Terkait