Hukum dan Kriminal . 10/09/2026, 17:13 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pelarian terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) akhirnya berakhir. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan tersebut di wilayah Kota Palu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan, Kamis, 10 September 2026. Lokasi penangkapan berada di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam menjalankan operasi tersebut, Satgas SIRI mendapat dukungan dari jajaran Kejati Sulawesi Tengah serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Buronan yang berhasil diamankan diketahui bernama Asman Loliwu. Pria kelahiran Morowali Utara pada 1954 itu merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Adapun Asman Loliwu merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Status hukum Asman tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu yang dibacakan pada 1 September 2022.
Berdasarkan putusan tersebut, Asman dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Selain hukuman badan, ia juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsidair enam bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Asman juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara yang mencapai Rp4.590.730.000.
"Selain itu, Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.590.730.000 paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap Anang.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa, atau jika asetnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan," sambungnya.
Saat proses penangkapan berlangsung, Asman disebut tidak melakukan perlawanan. Ia bersikap kooperatif sehingga seluruh rangkaian pengamanan dapat dilakukan tanpa kendala.
Setelah diamankan, Asman untuk sementara dititipkan di Kejati Sulawesi Tengah. Selanjutnya, proses hukum terhadap terpidana akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Anang mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung memastikan para buronan yang masih berada di luar jangkauan hukum segera dieksekusi.
"Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum," tuturnya.
Menurut Anang, Jaksa Agung juga menyampaikan imbauan khusus kepada para buronan yang hingga kini masih tercatat dalam DPO Kejaksaan RI.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media