Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp15.000, Ini Daftar Lengkapnya
Harga emas Antam naik Rp15.000 menjadi Rp2.625.000 per gram. Simak harga buyback dan daftar lengkap harga emas berdasarkan berat.
fin.co.id - Harga emas Antam hari ini kembali naik. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta pada Kamis, 10 September 2026 melonjak Rp15.000 per gram.
Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.625.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya sebesar Rp2.610.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback. Saat ini, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.475.000 per gram.
Namun, masyarakat tidak boleh menganggap angka tersebut sebagai harga yang berlaku permanen. Harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu.
Baca Juga
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Bagi yang ingin membeli emas dalam ukuran berbeda, harga dasar emas Antam tersedia mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan ukuran:
- Emas Antam 0,5 gram: Rp1.362.000
- Emas Antam 1 gram: Rp2.625.000
- Emas Antam 2 gram: Rp5.190.000
- Emas Antam 3 gram: Rp7.760.000
- Emas Antam 5 gram: Rp12.900.000
- Emas Antam 10 gram: Rp25.745.000
- Emas Antam 25 gram: Rp64.237.000
- Emas Antam 50 gram: Rp128.395.000
- Emas Antam 100 gram: Rp256.712.000
- Emas Antam 250 gram: Rp641.515.000
- Emas Antam 500 gram: Rp1.282.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp2.565.600.000
Ada Pajak Saat Beli dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga emas, calon pembeli dan pemilik emas juga perlu mencermati ketentuan pajak dalam transaksi.
Baca Juga
Untuk pembelian emas Antam, harga dikenakan PPh sebesar 0,25% dari harga dasar yang tercantum di laman resmi.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak tersebut tidak perlu dibayar secara terpisah saat proses buyback. PPh Pasal 22 akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.
Karena itu, masyarakat yang ingin menjual kembali emas dengan nilai transaksi di atas Rp10.000.000 perlu memperhitungkan potongan pajak tersebut. (ANTARA)