Nasional . 10/09/2026, 21:18 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan temuan pegawai yang terindikasi terlibat judi online atau judol mulai masuk tahap penanganan disiplin. Kementerian PU menindaklanjuti temuan tersebut melalui pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan data serta bukti yang tersedia.
Dody sebelumnya meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PU segera menindaklanjuti data transaksi pegawai yang terindikasi judi online dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menekankan agar proses pemeriksaan berjalan serius dengan tetap berpegang pada bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti melanggar, jalankan sanksinya. Kalau ditemukan unsur pidana, lanjutkan proses hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi, dan jangan pula menghukum orang tanpa dasar yang cukup. Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah sangat besar. Karena itu saya menuntut orang-orang di dalamnya memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut,” ujar Dody di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Dody menegaskan, penanganan aktivitas judi online di lingkungan Kementerian PU juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara dan institusi Kementerian.
Menindaklanjuti arahan Menteri PU, Inspektorat Jenderal Kementerian PU melakukan pemeriksaan dan penelaahan terhadap data awal pegawai yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Dari data awal tersebut, kurang lebih 4.000 pegawai teridentifikasi terkait aktivitas judi online. Setelah melalui penelaahan lebih lanjut, jumlah tersebut kemudian mengerucut menjadi 2.000 pegawai.
Kementerian PU selanjutnya menelaah dan memverifikasi data tersebut untuk melihat posisi masing-masing pegawai, pola transaksi, tingkat keterlibatan, serta unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya Indah Junica menerangkan bahwa pihaknya telah memeriksa setiap nama yang masuk dalam temuan tersebut. Namun, hasil penelaahan dan verifikasi menunjukkan bahwa tidak semua kasus berada dalam kategori yang sama.
“Setiap nama kami periksa berdasarkan data dan bukti yang tersedia. Selanjutnya Inspektorat Jenderal telah menyerahkan hasil verifikasi kepada masing-masing Unit Organisasi untuk ditindaklanjuti dengan proses penjatuhan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara kasus yang masih membutuhkan pendalaman terus diperiksa satu per satu. Kami tidak ingin penanganan temuan yang sudah terverifikasi berhenti tanpa ada tindak lanjut berupa penjatuhan sanksi disiplin,” ujar Maulidya.
Maulidya menambahkan, Kementerian PU menangani temuan tersebut melalui mekanisme disiplin kepegawaian sesuai tingkat pelanggaran. Jika pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, penanganannya akan berlanjut sesuai kewenangan dan mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Hal itu juga mencakup upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal pegawai.
“Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai. Kami melihat area mana yang perlu diperkuat, bagaimana pembinaan dapat dilakukan secara lebih efektif, serta langkah-langkah pencegahan yang perlu ditingkatkan agar potensi risiko serupa dapat teridentifikasi dan ditangani sedini mungkin,” ujar Apri.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media