Politik

Bunyi Maklumat Rakyat Pecat Gibran: Minta MK Diskualifikasi dari Kursi Wapres

Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bunyi Maklumat Rakyat Pecat Gibran: Minta MK Diskualifikasi dari Kursi Wapres
Denny Indrayana ajukan sengketa Pilpres ke MK, meminta agar pecat Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wapres. (Tangkapan layar video YT)

fin.co.id - Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan pada Kamis 10 September 2026, hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Selain Denny, pihak yang tercatat sebagai pemohon di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma Sihombing.

Dalam isi maklumat yang dibacakan Denny Indrayana di depan Gedung Mahkamah Konstitus, meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipecat dari kursi wapres.

Mereka menilai, putusan MK yang saat itu diketuai oleh paman Gibran, Anwar Usman telah melecehkan marwa MK.

"Karena itu, hari ini, kita meminta: Mahkamah Konstitusi mengembalikan lagi kehormatannya" bunyi Maklumat tersebut.

Berikut Isi lengkap Maklumat Rakyat Pecat Gibran yang Dibacakan Denny Indrayana:

MAKLUMAT RAKYAT PECAT GIBARN

Saudara-saudaraku Sebangsa dan Setanah Air...

Hari ini, di depan Sembilan pilar Mahkamah Konstitusi, Mahkamah yang Mulia, Mahkamah yang diberi amanat menjaga demokrasi dan konstitusi, kita bukan sekedar berkumpul. Kita bukan sekedar berhimpun. Kita sedang menegakkan Daulat Rakyat!

Hari ini, di hadapan Mahkamah Konstitusi, kita menegaskan Rakyat akan merebut kembali demokrasi! Rakyat akan bertarung menjaga Harga Diri, Wibawa, dan Marwah Negara Hukum Indonesia!

Kita tidak ingin Mahkamah Konstitusi kembali dipermalukan.

Kita tidak ingin Mahkamah Konstitusi kembali dipermainkan.

Kita tidak ingin, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan lagi Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran.

Dari rahim putusan Paman yang melecehkan Mahkamah itulah, lahir anak haram konstitusi.

Berita Terkait