Bunyi Maklumat Rakyat Pecat Gibran: Minta MK Diskualifikasi dari Kursi Wapres
Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari rahim yang melanggar etika berat itulah, lahir syarat umur yang di-Gibrankan.
Karena itu, hari ini, kita meminta: Mahkamah Konstitusi mengembalikan lagi kehormatannya.
Kita menuntut Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Kita menuntut Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga
Kita menuntut Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka di Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sebagai Rakyat, kita menolak Calon Wakil Presiden yang tidak memenuhi syarat ijazah.
Sebagai rakyat, kita menolak Calon Wakil Presiden yang tidak sah!
Tapi ingat:
Yang kita tolak bukan semata-mata Gibran bin Jokowi
Yang kita tolak adalah penipuan syarat pendidikan.
Baca Juga
Yang kita tolak adalah hilangnya kejujuran.
Yang kita tolak adalah syarat umur yang DIAKALI.
Yang kita tolak adalah syarat pendidikan yang DIKAKALI.
Yang kita tolak adalah Daulat Rakyat yang dikorupsi!
Hari ini, di Mahkamah Konstitusi, kita teriakkan lantang: Rakyat akan melawan segala kemunafikan dan kezaliman!