Hukum dan Kriminal . 11/09/2026, 16:32 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Atas dugaan peran tersebut, penyidik mengembangkan perkara terhadap Erick dengan sangkaan turut serta atau membantu tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta penadahan.
Sebelum Erick ditangkap, enam orang lain dalam perkara tersebut telah menjalani proses hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Mereka yakni RAS, TSL, ASW, FJH, FW, dan MWC.
RAS yang menjabat sebagai Direktur Operasional disebut memiliki peran dalam pengaturan penunjukan reseller, pembayaran fee, hingga menerima kembali aliran dana. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 687 K/Pid/2023 tertanggal 4 Juli 2023.
Sementara T, A, FR, FD, dan MW masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Agustus 2023.
Penangkapan Erick dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen hukum yang menjadi dasar penyidikan. Di antaranya Laporan Polisi Nomor LP/B/0081/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 14 Februari 2022.
Selain itu, terdapat surat penetapan tersangka tertanggal 29 November 2023, penetapan DPO pada 1 Desember 2023, Interpol Red Notice tertanggal 2 Februari 2024, serta Surat Perintah Penangkapan tertanggal 29 Juni 2026.
Dengan penangkapan tersebut, Erick kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media