Hukum dan Kriminal . 11/09/2026, 21:22 WIB

Soal Permintaan Hadirkan Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji, Ini Kata KPK

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menyatakan masih melihat perkembangan persidangan serta pandangan majelis hakim terkait permintaan tersebut.

Permintaan menghadirkan Jokowi sebelumnya disampaikan Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam persidangan pada 10 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang hadir dalam persidangan memiliki peran untuk memberikan keterangan yang dapat membantu proses pengungkapan maupun pembuktian perkara.

"Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

KPK Tunggu Perkembangan Persidangan

Budi belum menyatakan apakah KPK membuka kemungkinan menghadirkan Jokowi dalam perkara tersebut. Saat mendapat pertanyaan mengenai hal itu, ia kembali menegaskan bahwa KPK akan mengikuti perkembangan persidangan.

"Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa," katanya.

Pernyataan serupa disampaikan Budi ketika ditanya mengenai kemungkinan KPK menunggu perintah majelis hakim sebelum menghadirkan Jokowi sebagai saksi. Menurutnya, proses persidangan masih berjalan dan KPK memiliki daftar saksi dalam jumlah besar.

"Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," ujarnya.

KPK sendiri memulai penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Empat Terdakwa Jalani Sidang Kasus Kuota Haji

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya kini menjalani persidangan sebagai terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Persidangan terhadap keempat terdakwa dimulai pada 11 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, mereka didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.

Permintaan menghadirkan Jokowi muncul dalam persidangan pada 10 September 2026. Kuasa hukum Gus Alex meminta majelis hakim memanggil Jokowi melalui penuntut umum.

Kubu Gus Alex Soroti Kuota Tambahan Haji

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com