Hukum dan Kriminal . 11/09/2026, 21:22 WIB

Soal Permintaan Hadirkan Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji, Ini Kata KPK

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Wa Ode Nur Zainab mengatakan Jokowi dinilai mengetahui persoalan kuota tambahan haji yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Karena itu, pihaknya meminta Jokowi hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

"Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo," kata Wa Ode.

Menurut Wa Ode, keterangan Jokowi diperlukan untuk menjelaskan pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi mengenai penambahan 20.000 kuota haji untuk Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Bagi kami sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini," katanya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com