Politik . 11/09/2026, 20:00 WIB

Usulan Masa Jabatan Kades Diperpanjang Tanpa Pilkades, DPR: Bisa Ancam Demokrasi Desa

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) yang berakhir pada 2027, 2028, dan 2029 tanpa menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Ia menilai skema tersebut berpotensi mengganggu demokrasi di tingkat desa karena masyarakat tidak mendapatkan kesempatan memilih pemimpinnya secara berkala.

Khozin mengatakan usulan perpanjangan masa jabatan kades tersebut belum memiliki landasan yuridis, sosiologis maupun filosofis. Ia juga menilai alasan fiskal tidak cukup untuk menjadi dasar memperpanjang jabatan kepala desa tanpa melalui Pilkades langsung.

"Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa," kata Khozin di Jakarta, Jumat, 11 September 2026.

DPR Soroti Penundaan Pilkades

Khozin juga mempertanyakan alasan penundaan atau peniadaan Pilkades jika perpanjangan masa jabatan kepala desa benar-benar diterapkan. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat kondisi darurat atau force majeure yang dapat menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan Pilkades, terlebih jika proses pemilihan tersebut sampai ditiadakan.

Ia mengingatkan, keputusan untuk memperpanjang jabatan kepala desa tanpa pemilihan dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dinamika baru di tengah masyarakat desa.

Bagi Khozin, pemilihan kepala desa secara berkala menjadi mekanisme formal bagi masyarakat untuk menyampaikan dan menentukan aspirasi politiknya di tingkat desa. Karena itu, keberadaan forum tersebut dinilai tetap penting dalam proses demokrasi desa.

“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda,” katanya.

Meski menyampaikan penilaian tersebut, Khozin mengatakan DPR tetap akan mengkaji serta menelaah aspirasi yang sebelumnya disampaikan oleh para kepala desa.

Kepala Desa Usul Perpanjangan Jabatan

Usulan perpanjangan masa jabatan kades sebelumnya disampaikan dalam audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/9). Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi menyebut perpanjangan masa jabatan dapat mengurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan Pilkades.

Menurut Jaro, usulan tersebut sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah. Ia juga menyampaikan jumlah kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027, 2028, dan 2029 mencapai 36.000 orang di seluruh Indonesia.

"Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan," kata Jaro.

Perkumpulan tersebut juga meminta agar kepala desa petahana memperoleh perpanjangan masa jabatan tanpa menjalani Pilkades pada periode tertentu. Namun, usulan itu tetap meminta adanya batas waktu yang jelas serta pelaksanaan berdasarkan mekanisme hukum.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com