5 Terdakwa Kasus Sawit Dibebaskan, Ini Kata Menko Yusril
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang membebaskan lima terdakwa dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.
fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang membebaskan lima terdakwa dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Kelima terdakwa yakni Aziz, Mislan, Samsu Alam, Junaidi, dan Alluk. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kelimanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Yusril menyambut putusan tersebut sekaligus memberikan penghargaan kepada tim penasihat hukum yang mendampingi para terdakwa selama menjalani proses hukum.
“Saya juga mengucapkan selamat dan penghargaan kepada para advokat yang telah membela masyarakat kecil yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” ujar Yusril dikutip dari Antara, Sabtu, 12 September 2026.
Baca Juga
Menurut Yusril, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa proses peradilan pidana harus bertumpu pada pembuktian yang sah dan meyakinkan.
Hakim, kata dia, tidak semestinya menjatuhkan pidana apabila kesalahan terdakwa tidak dapat dibuktikan melalui alat bukti serta fakta yang terungkap selama persidangan.
Hakim Diminta Tegakkan Keadilan
Yusril juga berpesan kepada para hakim agar tetap teguh dalam menjalankan tugas dan menegakkan keadilan tanpa membedakan siapa pihak yang berhadapan dengan hukum.
Ia mengingatkan pesan dalam Al Qur'an mengenai kewajiban menegakkan keadilan terhadap siapa pun tanpa memandang latar belakang.
Selain itu, Yusril mengutip pesan Rasulullah SAW mengenai seorang *qadi* atau hakim yang lebih baik keliru dalam ijtihad ketika membebaskan seseorang dibandingkan keliru menjatuhkan hukuman kepada orang yang sebenarnya tidak bersalah.
Baca Juga
“Kalau terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, jatuhkan lah hukuman yang adil dan pantas. Tetapi kalau tidak terbukti bersalah, jangan ragu-ragu untuk membebaskannya,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, kelima terdakwa memperoleh pendampingan dari tim penasihat hukum yang terdiri dari Kemas Muhamad Sholihin, Adie Yansah, Doni Mudaris, Zainal Abidin, Febrinaldo, dan Muhamad Rizqi.
Yusril menilai pendampingan yang diberikan para advokat kepada masyarakat yang tengah berhadapan dengan proses hukum merupakan bagian penting dalam menjamin hak atas pembelaan.
Menurutnya, keberadaan penasihat hukum tidak boleh dipandang sekadar memenuhi formalitas persidangan. Advokat memiliki peran dalam memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi maupun tekanan.
Hukum Harus Berlaku untuk Semua
Berita Terkait
5 Terdakwa Kasus Sawit Dibebaskan, Ini Kata Menko Yusril
TNI AU Janji Usut Tuntas Kematian Serda Ahmad yang Diduga Dianiaya Senior