Hukum dan Kriminal . 12/09/2026, 18:27 WIB

5 Terdakwa Kasus Sawit Dibebaskan, Ini Kata Menko Yusril

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Yusril berharap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dapat menjadi contoh bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dengan berpegang pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan hukum yang sama kepada setiap orang, terlepas dari kondisi sosial maupun kedudukan mereka.

“Semoga para hakim terus teguh menjalankan amanahnya. Keadilan tidak boleh tunduk kepada siapa pun, tegakkan hukum dengan hati nurani berdasarkan bukti dan keyakinan yang lahir dari persidangan yang jujur dan terbuka,” kata Yusril.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com