Kasus Suap Unsoed Melebar, Ruang Sekda Digeledah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Penggeledahan tersebut dilakukan pada 9-10 September 2026. KPK menduga Agus mengetahui adanya praktik pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa yang telah menyerahkan sejumlah uang agar dapat diterima di Unsoed.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut menjadi salah satu alasan penyidik menyasar ruangan Sekda Banyumas dalam rangkaian penggeledahan.
“Penggeledahan di ruangan Sekda karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed,” kata Budi dikutip dari Antara, Sabtu, 12 September 2026.
Baca Juga
OTT KPK Seret Jajaran Unsoed
Kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Agustus 2026.
Sehari setelah OTT, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq.
Dua tersangka lainnya yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang disebut berperan sebagai perantara.
KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru dengan nilai mencapai Rp650 juta. Uang tersebut diduga diminta sebagai imbalan agar calon mahasiswa dapat diterima di Fakultas Kedokteran, namun pada akhirnya tidak lolos.
Baca Juga
Selain dugaan tersebut, penyidik juga menduga Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa selama periode 2025-2026.
Dari praktik tersebut, Sodiq diduga memperoleh uang hingga Rp680 juta.
Uang Diduga Digunakan Beli Tanah
KPK menduga uang yang diterima Sodiq kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah.
Namun, kepemilikan tanah tersebut diduga tidak dicatat atas nama Sodiq, melainkan menggunakan nama Mulyono.
Berita Terkait
Kasus Suap Unsoed Melebar, Ruang Sekda Digeledah
Imigrasi Bongkar Dugaan Jaringan Judol Internasional, 5 WNA Diamankan