Nama Jokowi Terseret ke Sidang Kuota Haji, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Minta Jadi Saksi
Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ikut menjadi perhatian dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
fin.co.id - Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ikut menjadi perhatian dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah terdakwa lainnya.
Nama Jokowi muncul setelah kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menghadirkan mantan presiden tersebut sebagai saksi dalam persidangan. Permintaan itu berkaitan dengan proses awal munculnya tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia.
Kuasa hukum menilai keterangan Jokowi diperlukan untuk menjelaskan secara langsung bagaimana tambahan kuota tersebut pertama kali dibahas hingga akhirnya diberikan kepada Indonesia oleh Pemerintah Arab Saudi.
Meski begitu, permintaan menghadirkan Jokowi sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa mantan presiden tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana yang sedang disidangkan. Keterangan seorang saksi dalam persidangan pada dasarnya dibutuhkan untuk membantu mengungkap fakta dan membuat konstruksi perkara menjadi lebih terang.
Baca Juga
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah Jokowi nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan persidangan, termasuk bagaimana majelis hakim menilai keterangan para saksi yang telah dihadirkan.
“Nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti majelis hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 11 September 2026.
Awal Mula Tambahan 20.000 Kuota Haji
Salah satu titik penting yang membuat nama Jokowi muncul adalah pertemuan antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.
Baca Juga
Dalam persidangan pada Kamis, 10 September 2026, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memberikan keterangan mengenai awal mula Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji untuk pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Dito menyebut pembahasan tambahan kuota tersebut berkaitan dengan rangkaian pertemuan Jokowi dengan pihak Pemerintah Arab Saudi.
Menariknya, menurut Dito, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak ikut dalam delegasi Indonesia ketika pertemuan tersebut berlangsung.
Karena tidak ada menteri teknis yang ikut dalam delegasi, urusan yang berkaitan dengan kementerian teknis disebut diwakili oleh Menteri Luar Negeri saat itu, Retno Marsudi.
“Kalau tidak ada menteri teknis yang ikut, itu diwakili oleh Menteri Luar Negeri,” ujar Dito dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.