Nama Jokowi Terseret ke Sidang Kuota Haji, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Minta Jadi Saksi
Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ikut menjadi perhatian dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan periode 2023 dan 2024.
Selain Yaqut, terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga disebut jaksa memperoleh keuntungan sebesar 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta.
Jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana kepada 24 orang lainnya serta 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang disebut turut memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota tersebut.
Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Baca Juga
Keempatnya mulai menjalani persidangan pada 11 Agustus 2026. (*)