Politik . 14/09/2026, 16:57 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara mengenai aspirasi sekitar 36 ribu kepala desa yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan. Tito mengatakan, pemerintah masih mengkaji usulan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai dampak yang mungkin muncul, baik keuntungan maupun risikonya.
"Nanti kita bahas selanjutnya. Kita lagi pelajari dulu positif negatifnya," kata Tito di DPR RI, Senin, 14 September 2026.
Usulan tersebut datang dari para kepala desa yang tergabung dalam Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ). Mereka meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan keberlanjutan masa jabatan bagi kepala desa yang masa tugasnya akan berakhir.
Aspirasi itu sebelumnya disampaikan secara langsung di hadapan pimpinan DPR RI pada Rabu, 9 September 2026.
Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi menyebut, perpanjangan masa jabatan dapat menjadi salah satu opsi untuk menekan biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tengah mendorong efisiensi penggunaan anggaran.
"Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan," kata Jaro.
Ia menjelaskan, pihaknya juga mengusulkan agar kepala desa yang masih menjabat dapat melanjutkan masa tugasnya tanpa harus langsung menggelar Pilkades dalam periode tertentu. Namun, pelaksanaannya tetap harus memiliki batas waktu yang jelas serta mengikuti ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Jaro menilai keberlanjutan pemerintahan desa dapat membuat kepala desa lebih leluasa menuntaskan berbagai program pembangunan. Selain itu, kepala desa juga dinilai dapat lebih optimal dalam mendukung sekaligus mengawal program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horisontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat desa," katanya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media