Kasus Tambang Mineral PT PMM, 2 Saksi Diperiksa Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.
fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.
Dalam perkembangan penyidikan terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi pada Senin, 14 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kedua saksi tersebut berasal dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta. Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah ditangani.
"Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu, AC dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, WBW dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta," tuturnya.
Baca Juga
Pemeriksaan terhadap kedua saksi menjadi bagian dari tahapan penyidikan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM.
Keterangan yang diperoleh dari para saksi nantinya akan digunakan penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.
Selain itu, penyidik juga menjunjung asas praduga tidak bersalah serta menerapkan prinsip kehati-hatian selama proses penanganan perkara berlangsung.
Pemeriksaan terhadap AC dan WBW menjadi bagian dari rangkaian langkah penyidik JAM PIDSUS dalam mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM dalam rentang 2018 hingga 2026.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tuturnya.
Baca Juga
(Adm)
Berita Terkait
Kejagung Periksa Saksi dari CV MNP dalam Kasus MBG