Kejagung Periksa Saksi dari CV MNP dalam Kasus MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi terkait perkara tersebut. Saksi yang diperiksa merupakan pihak dari CV MNP dengan inisial IS.
"Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu IS dari CV MNP," ujar Anang dalam keterangannya, Senin, 14 September 2026.
Dia mengataan, IS hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG di lingkungan BGN untuk periode 2025 hingga 2026.
Baca Juga
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik sebagai bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.
Selain menggali keterangan saksi, proses pemeriksaan juga ditujukan untuk melengkapi pemberkasan perkara sebelum penyidikan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," katanya.
Pemeriksaan terhadap IS menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Jampidsus untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN sepanjang 2025 hingga 2026.
(Adm)
Berita Terkait
Kejagung Periksa Saksi dari CV MNP dalam Kasus MBG