Nasional

Menkes Budi Ubah Akreditasi RS, Kini Pasien Ikut Menilai

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan adanya evaluasi terhadap mekanisme akreditasi rumah sakit (RS) yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Menkes Budi Ubah Akreditasi RS, Kini Pasien Ikut Menilai
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama Pimpinan DPR RI. Foto: Tangkapan layar

Budi juga menyinggung adanya rumah sakit yang telah memperoleh status akreditasi paripurna tetapi masih menghadapi persoalan serius dalam pelayanan maupun pengelolaan tenaga kesehatan.

Menurutnya, pemerintah pernah menemukan rumah sakit dengan angka kematian ibu dan anak yang tinggi meski telah menyandang predikat paripurna. Masalah lain yang ditemukan berkaitan dengan pembayaran tenaga kesehatan, termasuk jasa pelayanan dokter yang mengalami keterlambatan.

"Jadi waktu kemarin misalnya kita mulai melihat rumah sakit mana yang kematian ibu dan anaknya tinggi. Ya itu terjadi di rumah sakit-rumah sakit Paripurna di beberapa kabupaten, kota, ya," katanya.

"Kita lihat keluhan yang SDM-nya tidak dibayar. Misalnya dokter-dokternya tidak dibayar, jaspelnya ditunda, itu terjadi juga di rumah sakit-rumah sakit Paripurna," sambung Budi.

Temuan tersebut, menurut Budi, menunjukkan masih terdapat jarak antara predikat akreditasi dengan kondisi pelayanan yang dirasakan pasien maupun tenaga kesehatan di lapangan.

Ia menilai rumah sakit yang mendapatkan predikat paripurna semestinya mampu menjamin tenaga medis, termasuk dokter, perawat, dan bidan, dapat menjalankan tugas secara optimal.

"Kalau dia Paripurna, artinya SDM kesehatannya, dokter, perawatnya, sama bidan ya harusnya bisa bekerja dengan baik," ujarnya.

Menurutnya, kualitas pelayanan akan sulit dipertahankan apabila hak tenaga kesehatan tidak dipenuhi secara tepat waktu.

"Susah kita bisa membayangkan satu rumah sakit Paripurna kalau dokternya aja dibayarnya kemudian tertunda, ya, atau tiga bulan nggak dibayar jaspelnya. Nah itu yang sekarang kita bereskan," katanya.

Budi menekankan, evaluasi akreditasi tersebut tidak diarahkan untuk memberikan hukuman kepada rumah sakit. Langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus upaya pemerintah mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Berita Terkait