Muncul Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Mendagri: Masih Kami Pelajari Positif-Negatifnya
Mendagri Tito Karnavian menyebut Kemendagri masih mempelajari usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada 2027.
fin.co.id - Usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa belum mendapat keputusan dari pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mempelajari usulan tersebut dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya.
"Nanti kita bahas. Kita lagi pelajari dulu positif dan negatifnya," kata Tito ditemui usai rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Pembahasan mengenai masa jabatan kepala desa juga mendapat perhatian Komisi II DPR. Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan parlemen akan mencermati aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pimpinan DPR.
Komisi II Kaitkan dengan Penataan Pilkades
Rifqi mengatakan pembahasan tidak hanya berkutat pada wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa. Komisi II DPR juga akan melihat usulan tersebut dalam kaitannya dengan penataan sistem pemilihan kepala desa (pilkades).
Baca Juga
Menurutnya, penataan tersebut diarahkan menuju pelaksanaan pilkades secara langsung dan serentak secara nasional.
"Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan daerah akan mencermati aspirasi tersebut bukan hanya dalam konteks sempit perpanjangan masa jabatan, tetapi juga penataan kelembagaan pemerintahan desa, termasuk penataan pilkades secara langsung dan serentak yang mungkin sudah mulai bisa kita bicarakan saat ini," ucapnya.
Pembahasan tersebut muncul setelah perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR. Mereka meminta adanya perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa petahana karena masa jabatan kepala desa akan berakhir pada 2027.
Kepala Desa AMJ Ajukan Perpanjangan Jabatan
Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/9). Ketika itu, Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi menyampaikan alasan perkumpulan tersebut mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Baca Juga
Menurut Jaro, perpanjangan masa jabatan dapat mengurangi biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pilkades. Usulan tersebut disampaikan sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.
Perkumpulan Kepala Desa AMJ juga mengusulkan agar kepala desa petahana dapat melanjutkan masa jabatannya tanpa pelaksanaan pilkades dalam periode tertentu. Mereka meminta batas waktu yang jelas dan tetap menerapkan mekanisme sesuai hukum.
Pemerintah Jadi Penentu Keputusan
Perkumpulan tersebut menilai keberlanjutan masa jabatan dapat membuat kepala desa lebih fokus menuntaskan program pembangunan di wilayahnya. Selain itu, para kepala desa disebut dapat mengawal serta memastikan pelaksanaan program prioritas nasional, seperti Maka Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti aspirasi Kepala Desa AMJ.