Politik . 15/09/2026, 19:14 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, norma serta besaran ambang batas parlemen harus dilakukan perubahan dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan Mahkamah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media