Hukum dan Kriminal . 16/09/2026, 15:43 WIB

Golkar Belum Pecat Fahd A Rafiq, Doli: Kami Punya Mekanisme

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan partainya belum mengambil langkah untuk memberhentikan Fahd A Rafiq setelah kadernya tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Doli menjelaskan, Golkar memiliki prosedur internal dalam menangani kader yang tersandung perkara hukum. Menurut dia, status tersangka belum serta-merta menjadi dasar untuk memberikan sanksi pemberhentian karena partai tetap memegang prinsip praduga tak bersalah.

"Kita punya mekanisme seperti sebelum-sebelumnya ya, ketika kader kita itu dikenakan status sebagai tersangka, nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Kita juga harus menganut prinsip presumption of innocence," kata Doli, Rabu, 16 September 2026.

Ia menambahkan, kader yang memiliki jabatan strategis di internal partai ataupun posisi publik dapat dinonaktifkan selama proses hukum berlangsung. Namun, keputusan lanjutan akan mempertimbangkan perkembangan perkara hingga memiliki kepastian hukum.

"Nanti pada saat kemudian sudah final baru kita tindak lebih lanjut, apakah memang yang bersangkutan dinonaktifkan seterusnya atau kemudian diberhentikan sebagai anggota atau tidak," ujarnya.

Doli memastikan Golkar masih mengikuti perkembangan perkara yang menjerat Fahd A Rafiq. Ia menyebut partai akan mencermati proses hukum tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Kita akan cermati terus perkembangan situasi yang terjadi saat ini terhadap saudara Fahd A Rafiq," katanya.

Golkar Sayangkan Kasus Fahd

Di sisi lain, Doli menyayangkan Fahd kembali terseret dalam perkara korupsi. Ia mengakui adanya keterlibatan kader Golkar tersebut dalam kasus yang kini ditangani KPK.

"Memang ada keterlibatan salah satu kader Golkar, saudara Fahd A Rafiq. Dan kami juga sebetulnya sangat menyayangkan, khususnya terhadap saudara Fahd," kata dia.

Menurut Doli, perkara terbaru yang menjerat Fahd menjadi kali ketiga dirinya berhadapan dengan kasus korupsi. Ia menilai pengalaman dari perkara sebelumnya semestinya menjadi pembelajaran.

"Fahd A Rafiq ini kan memang selama ini sudah pernah mengalami hal yang sama. Kalau enggak salah ini kedua atau ketiga kali. Harusnya kan dari peristiwa sebelumnya itu kan harus bisa dapat pelajaran ya dan ternyata kan tidak," ujar dia.

Doli kemudian menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada proses hukum. Ia meminta kasus itu diusut secara terbuka sehingga tidak ada informasi yang disembunyikan.

"Kita sepenuhnya menyerahkanlah kepada proses hukum, dibuka setransparan mungkin kasus ini dan tidak ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com