Hukum dan Kriminal . 16/09/2026, 16:01 WIB

Summarecon Hormati Proses Hukum KPK Usai OTT Pengurusan HGB Bogor

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, turut diamankan dalam operasi yang dilakukan lembaga antirasuah pada Senin, 14 September 2026.

Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk Rulli Lazuardi mengatakan perusahaan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujarnya, Rabu, 16 September 2026.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan penyidik menemukan uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT tersebut.

Uang itu ditemukan di sejumlah tempat dan disimpan dalam berbagai wadah, termasuk koper dan kardus. Nilai tersebut disebut KPK menjadi salah satu jumlah uang terbesar yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan.

“Nilainya kurang lebih total mencapai Rp106,3 miliartermasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelumnya,” ujar Taufik saat konferensi pers, Selasa, 15 September 2026.

Dari keseluruhan barang bukti tersebut, sekitar Rp31,86 miliar ditemukan dalam bentuk uang tunai pecahan rupiah di rumah salah satu pihak yang diamankan.

Selain rupiah, penyidik juga menemukan sejumlah uang dalam mata uang asing. Barang bukti tersebut terdiri atas USD 2.611.500, SGD 1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, serta 981 ringgit Malaysia.

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan sejumlah urusan pelayanan pertanahan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber dana, penggunaannya, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerimaan maupun penyerahan uang.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka berasal dari unsur pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.

“Dari 19 orang saksi yang kita periksa kita menahan delapan tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya.

Sandika Fadilah Rusdani/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com