Hukum dan Kriminal . 16/09/2026, 20:07 WIB

Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Perkara Tata Kelola Program MBG di BGN

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Pada Rabu, 16 September 2026, tim penyidik memeriksa empat orang saksi yang dianggap memiliki informasi terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG periode 2025 hingga 2026.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.

"Empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial NS yang merupakan staf BGN. Selanjutnya, PS dan AS dari Yayasan IFSR, serta J dari Yayasan PRL," katanya dalam keterangan, Rabu, 16 September 2026.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan informasi tambahan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan perkara tersebut tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan independensi. Setiap tahapan penanganan perkara juga dilakukan secara akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.

Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai tata kelola program MBG di BGN pada periode yang tengah didalami.

Hingga tahap ini, penyidikan masih berjalan. Keterangan para saksi menjadi salah satu bagian dari proses pengumpulan alat bukti sebelum penyidik menentukan perkembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

(Adm)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com