Hukum dan Kriminal . 16/09/2026, 20:15 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan kawasan pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung. Pada Rabu, 16 September 2026, tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi untuk dimintai keterangan mengenai perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, keempat saksi telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan.
Saksi yang diperiksa terdiri atas YR, yang tercatat pernah bertugas di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada periode 2014-2018. Kemudian LSH selaku Dewan Komisaris PT PSMI dan LPC yang menjabat sebagai Direksi PT PSMI.
Satu saksi lainnya berinisial I, yang diketahui berasal dari Kementerian Kehutanan dan bertugas sejak 2025 hingga saat ini.
Keempat orang tersebut dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengurai fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tersebut.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam keterangannya, Rabu, 16 September 2026.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian. Penyidik juga mengedepankan independensi dalam mengumpulkan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," katanya.
Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media