Hukum dan Kriminal

Terbongkar! Transaksi Judol di Kementerian PU Tembus Rp12 Miliar

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menemukan adanya aktivitas judi online yang melibatkan sejumlah pegawai sepanjang periode 2024–2025.

Terbongkar! Transaksi Judol di Kementerian PU Tembus Rp12 Miliar
Kantor Kementerian PU RI

Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan, temuan transaksi judi online tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal.

Menurutnya, Kementerian PU tidak hanya fokus memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Sistem pembinaan dan pengawasan juga akan diperiksa kembali untuk mengetahui bagian mana yang masih perlu diperkuat.

“Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai,” tutur Apri.

Evaluasi tersebut mencakup efektivitas pembinaan pegawai hingga upaya pencegahan.

Apri mengatakan Kementerian PU akan melihat area yang perlu diperkuat serta mencari cara agar pembinaan pegawai dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Langkah pencegahan juga akan ditingkatkan sehingga potensi risiko serupa dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.

“Kami melihat area mana yang perlu diperkuat, bagaimana upaya pembinaan dapat dilakukan secara lebih efektif, serta langkah-langkah pencegahan yang perlu ditingkatkan agar potensi risiko serupa dapat teridentifikasi dan ditangani sedini mungkin,” lanjutnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya Indah Junica menjelaskan bahwa pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berdasarkan tingkat kesalahannya.

Artinya, tidak semua pelanggaran mendapatkan hukuman yang sama. Jenis sanksi disesuaikan dengan kategori pelanggaran serta ketentuan disiplin yang berlaku.

Untuk pelanggaran ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian untuk pelanggaran sedang, sanksinya dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat selama satu tahun.

Sedangkan untuk pelanggaran berat, konsekuensinya lebih serius. Sanksi dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sementara pelanggaran berat dikenai sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai pegawai sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Irjen Maulidya. (*)

Berita Terkait