Hukum dan Kriminal

Berkas P-21, Febrie Adriansyah Cs Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pelimpahan tahap II terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat, 18 September 2026.

Berkas P-21, Febrie Adriansyah Cs Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pelimpahan tahap II terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat, 18 September 2026.

Ketiga tersangka yang akan dilimpahkan yakni mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pihak swasta Nurman Herin, serta pengacara Don Ritto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan rencana pelimpahan tersebut. Menurutnya, proses tahap II akan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Benar dilimpahkan besok," jelas Anang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 17 September 2026.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Jakarta Selatan.

Anang menjelaskan, proses pelimpahan tahap II itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya, sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Iya (terkait korupsi dan TPPU-nya)," tambah Anang menutup.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas serta uang tunai sebesar Rp543 miliar di sebuah rumah yang berada di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung kemudian menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Nurman Herin dan Don Ritto. Keduanya diduga terlibat dalam perkara TPPU bersama Febrie Adriansyah.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih menjalankan tugas sebagai jaksa maupun menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.

Selain perkara TPPU, nama Febrie juga dikaitkan dengan sejumlah perkara lain yang tengah ditangani Kejagung.

Salah satunya merupakan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik atau blackout.

Sementara itu, perkara ketiga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi PT ASABRI. Dalam perkara tersebut, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto yang berasal dari pihak swasta.

Dengan pelimpahan tahap II yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 September 2026, proses penanganan perkara terhadap ketiga tersangka selanjutnya memasuki tahapan penuntutan di Kejari Jakarta Selatan.

Candra Pratama/Disway

Berita Terkait