Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP-Bekasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang berlangsung pada 2009 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, tindakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat," katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis, 17 September 2026.
Baca Juga
Dalam proses penyidikan, dia mengatakan, ada enam lokasi yang digeledah. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses pendalaman terhadap dugaan penyimpangan tata kelola dalam kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi.
Lokasi yang digeledah tim penyidik Kejagung meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Selain itu, penyidik juga mendatangi Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang berada di kawasan Sampoerna Strategis, Jalan Sudirman, Jakarta.
Penggeledahan turut dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Serangkaian tindakan tersebut dilakukan penyidik untuk memperoleh alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama antara perusahaan daerah Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
Kegiatan penggeledahan diketahui mulai dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga keterangan tersebut diterbitkan, proses penggeledahan di sejumlah lokasi masih berlangsung.
Baca Juga
Kejaksaan Agung masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola KSO yang berlangsung selama periode 2009 sampai 2024.
(Adm)
Berita Terkait
Berkas P-21, Febrie Adriansyah Cs Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok
Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG