Megapolitan . 17/09/2026, 18:03 WIB

KJMU Kini Cair 2 Tahap, Pramono Beberkan Kriterianya

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah mekanisme penyaluran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pencairan bantuan pendidikan tersebut kini dilakukan melalui dua tahap.

Perubahan mekanisme itu berkaitan dengan pembaruan data desil yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Pemprov DKI Jakarta menerapkan skema tersebut untuk memastikan mahasiswa yang sebelumnya telah menerima KJMU tetap memperoleh kepastian bantuan.

“KJMU karena ada perubahan Badan Pusat Statistik tentang desil, supaya mahasiswa yang sudah menerima KJMU tetap mendapatkan jaminan, maka baru kali ini dalam Pergub diatur dua tahap,” kata Pramono, Kamis, 17 September 2026.

Pramono menjelaskan, penerima yang tidak terdampak perubahan data desil tidak perlu melalui pemeriksaan tambahan. Perpanjangan bantuan akan diberikan secara langsung sesuai ketentuan.

“Yang tidak bermasalah semuanya langsung tetap diperpanjang diberikan KJMU,” katanya.

Berbeda dengan kelompok tersebut, mahasiswa yang mengalami perubahan data desil dan masuk dalam kategori yang membutuhkan pemeriksaan akan menjalani proses verifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan mereka masih memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan pendidikan.

Beberapa kondisi menjadi perhatian dalam proses verifikasi. Pramono menyebut, antara lain, penerima yang merupakan anak ASN, memiliki kendaraan mobil, maupun tinggal di rumah dengan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di atas Rp2 miliar.

“Kemudian ada yang bermasalah karena desilnya mengalami perubahan dan ternyata yang bersangkutan anaknya ASN, atau punya mobil, PBB-nya lebih dari 2 miliar untuk rumahnya, yang seperti-seperti itu maka dilakukan pengecekan kembali. Maka ada dua tahap,” ujar Pramono.

Sementara itu, perubahan data desil juga berdampak pada proses verifikasi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pramono sebelumnya mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan pemeriksaan ulang terhadap lebih dari 26 ribu penerima bantuan tersebut.

Dari penyaringan awal data, ditemukan sejumlah penerima yang diduga sudah masuk kategori mampu secara ekonomi. Kondisi tersebut menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Lebih dari 26.000 penerima itu memang ditengarai ada yang kemudian punya mobil, punya rumah dengan PBB lebih dari Rp1 miliar, dan keluarganya ada yang ASN. Secara peraturan, itu memang tidak diperbolehkan,” ujar Pramono di Taman Lapangan Banteng.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com