Hukum dan Kriminal . 17/09/2026, 18:49 WIB

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, dengan menghadirkan lima orang saksi yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan PT PSMI di kawasan PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, kelima saksi tersebut memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Lima saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak, termasuk PT INHUTANI V, Kementerian Kehutanan, serta PT PSMI.

"Adapun saksi yang menjalani pemeriksaan masing-masing berinisial SIH, yang pernah menjabat sebagai Dewan Komisaris PT INHUTANI V periode 2012 hingga 2017," kata Anang dalam keterangannya, Kamis, 17 September 2026.

Kemudian, kata dia, KW yang berasal dari Kementerian Kehutanan. Selanjutnya MB selaku Direksi PT PSMI, AP dari PT PSMI, serta NCK yang tercatat sebagai bagian Finance PT PSMI.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan penyidik untuk mendapatkan keterangan yang berkaitan dengan perkara sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan.

Keterangan para saksi juga diperlukan dalam rangka melengkapi proses pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tahapan penyidikan perkara dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

Dalam prosesnya, penyidik tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap tindakan penyidikan.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," terangnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com