Nasional . 15/09/2026, 09:01 WIB

Purbaya Lengser, Ini 7 Kebijakan Kontroversial Selama Jadi Menkeu

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id -  Purbaya Yudhi Sadewa resmi lengser dari posisi Menteri Keuangan (Menkeu) setelah menjalankan tugas selama 1 tahun 5 hari. Presiden Prabowo Subianto kemudian melantik wakilnya, Suahasil Nazara, sebagai Menteri Keuangan baru pada Senin, 14 September 2026.

Masa jabatan Purbaya memang relatif singkat. Namun, selama memimpin Kementerian Keuangan, ia sempat mengambil sejumlah keputusan dan melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik.

Berikut tujuh kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa selama menjabat Menteri Keuangan.

1. Pernyataan soal Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat

Tak lama setelah dilantik sebagai Menkeu, Purbaya menjadi sorotan karena komentarnya mengenai Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat. Ia menyebut tuntutan tersebut hanya disuarakan sebagian kecil masyarakat.

Purbaya juga menilai tuntutan tersebut akan segera mereda jika ekonomi Indonesia mampu tumbuh di kisaran 7-8%. Pernyataan itu menuai kritik karena dianggap meremehkan tuntutan masyarakat. Purbaya kemudian meminta maaf dan mengakui perlu lebih berhati-hati dalam berkomunikasi sebagai menteri.

2. Suntik Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara

Purbaya membuat gebrakan dengan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank Himbara. Kebijakan ini bertujuan menambah likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif.

Langkah tersebut sempat mendapat sorotan karena menyangkut dana pemerintah dalam jumlah besar. Purbaya bahkan meminta bank penerima dana tidak menyalurkannya kepada kelompok konglomerasi.

3. Gaya Komunikasi Ceplas-ceplos

Sejak awal menjabat, Purbaya dikenal memiliki gaya komunikasi yang ceplas-ceplos dan blak-blakan. Ia beberapa kali menyampaikan pandangannya mengenai berbagai persoalan ekonomi secara terbuka.

Gaya tersebut berbeda dengan karakter Bendahara Negara sebelumnya, Sri Mulyani, yang cenderung formal. Purbaya sendiri sempat menyebut gaya bicaranya seperti "koboi" dan mengaku perlu belajar beradaptasi dengan posisi barunya sebagai menteri.

4. Tidak Menaikkan Cukai Rokok 2026

Purbaya memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2026. Keputusan ini berbeda dari kecenderungan pemerintah sebelumnya yang rutin menaikkan cukai rokok. Purbaya mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keberlangsungan industri.

Pada akhir 2025, pemerintah juga menunda kenaikan sejumlah cukai lain, termasuk minuman berpemanis dalam kemasan, popok, tisu basah, dan alat makan sekali pakai. Penundaan berlaku hingga ekonomi lebih stabil dan pertumbuhan mencapai sekitar 6%.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com