Politik

PAN Tak Sepakat Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen, Singgung Putusan MK

PAN menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen naik di atas 4 persen karena berpotensi bertentangan dengan putusan MK.

PAN Tak Sepakat Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen, Singgung Putusan MK
PAN menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen naik di atas 4 persen.

fin.co.id - Rencana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) di atas 4 persen mendapat keberatan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi menilai kenaikan tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 17 September 2026, Viva mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar ambang batas memperhatikan aspek keterwakilan politik dan mencegah banyaknya suara pemilih hangus.

Menurut dia, semakin tinggi angka PT, semakin besar kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Terlebih, jika semakin banyak partai peserta pemilu yang tidak lolos PT, jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi juga akan semakin besar.

"Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," katanya.

PAN Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen

Viva menilai banyaknya suara sah yang tidak berubah menjadi kursi dapat membuat pemilu memiliki tingkat disproporsionalitas tinggi. Kondisi tersebut, kata dia, akan menyebabkan nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah.

Dia juga merujuk Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024. Menurut dia, putusan tersebut menyatakan penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.

Pada Pemilu Legislatif 2024 dengan PT 4 persen, Viva menyebut terdapat 17.304.303 suara sah nasional atau 11,4 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Angka tersebut juga tercatat pada pemilu sebelumnya. Menurut dia, Pemilu Legislatif 2019 menghasilkan 13.595.842 suara atau 9,71 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi, sedangkan Pemilu Legislatif 2014 mencatat 2.964.975 suara atau 2.37 persen.

PAN Tak Menyebut Angka Ideal PT

Kendati demikian, Viva menilai tidak ada nilai ideal soal besaran PT. Namun, menurut dia, perubahan ambang batas tetap harus berada dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional.

Hal tersebut terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

"Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan," ujar Viva.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.

Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Komarudin Watubun menyebut usulan ambang batas parlemen 5 persen merupakan angka yang ideal untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.

Berita Terkait