Politik

RUU Iklim Berkeadilan Segera Dibahas DPR, Apa Isinya?

Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB) ditargetkan mulai masuk dalam pembahasan resmi DPR RI sebelum penghujung 2026.

RUU Iklim Berkeadilan Segera Dibahas DPR, Apa Isinya?
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno.

fin.co.id – Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB) ditargetkan mulai masuk dalam pembahasan resmi DPR RI sebelum penghujung 2026.

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan proses menuju pembahasan formal terus dipersiapkan. Ia berharap pembahasan dapat segera dimulai setelah tahapan penyusunan substansi dan draf rampung.

"Kita targetkan Undang-Undang ini bisa dibahas mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini untuk pembahasan resminya. Jadi semakin cepat kita bisa membahasnya tentu semakin baik," katanya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Eddy yang juga anggota Komisi XII DPR RI ini mengatakan, rencana pembahasan RUU tersebut telah memperoleh dukungan dari komisi yang membidangi isu lingkungan hidup serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia menjelaskan, pembahasan awal mengenai materi RUU PPIB telah dilakukan oleh Komisi XII bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, proses penyusunan masih berjalan karena draf perlu diperdalam melalui berbagai forum diskusi serta masukan dari masyarakat.

RUU PPIB nantinya diproyeksikan menjadi landasan hukum dalam penanganan perubahan iklim. Materi yang diatur mencakup upaya penurunan emisi karbon, mitigasi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, mekanisme pemberian insentif dan sanksi, hingga penguatan nilai ekonomi karbon.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah aspek keadilan. Regulasi tersebut diharapkan turut memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang menghadapi dampak perubahan iklim secara langsung.

Kelompok yang menjadi perhatian antara lain masyarakat pesisir, petani, nelayan, perempuan, balita, lanjut usia, serta masyarakat berpenghasilan rendah.

Penyusunan regulasi juga melibatkan partisipasi publik. Eddy menyebut Badan Keahlian DPR saat ini menggelar diskusi di sejumlah daerah dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, komunitas, dunia usaha, pemerintah daerah, hingga masyarakat yang terdampak krisis iklim.

Menurut Eddy, draf yang ada saat ini masih berada dalam tahap awal dan terus dikembangkan agar menghasilkan rancangan yang lebih lengkap. Penyusunan tersebut juga mempertimbangkan pengalaman sejumlah negara yang telah memiliki regulasi terkait perubahan iklim, seperti Inggris, Kenya, dan Selandia Baru.

"Nanti ketika sudah menjadi RUU yang keluar dari Badan Keahlian Dewan secara resmi, kami akan langsung bagikan kepada masyarakat agar masyarakat mendapatkan versi yang sudah komprehensif," ucapnya.

Diskusi yang mengangkat tema "Perspektif dan Masukan Pemangku Kebijakan tentang Pentingnya Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan" tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat.

Dalam kesempatan itu, Jumhur menyampaikan pandangan bahwa pengaturan mengenai perubahan iklim sebaiknya dituangkan dalam undang-undang tersendiri. Menurutnya, regulasi tersebut tidak perlu digabungkan dengan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jumhur mengatakan pemerintah bersama DPR telah melakukan puluhan konsultasi publik untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan. Konsultasi tersebut melibatkan perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya.

"Dan sekarang kami sedang mengirim tim ke London, Inggris. Di sana ada Climate Change Commission. Sekarang sedang di sana mempelajari itu," katanya.

Berita Terkait