Prabowo Usulkan Pelaku Karhutla Dikategorikan sebagai Terorisme Ekologi
Presiden Prabowo Subianto mendorong adanya penguatan aturan hukum untuk menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto mendorong adanya penguatan aturan hukum untuk menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Salah satu usulan yang disampaikan Presiden adalah revisi undang-undang di bidang kehutanan. Dalam aturan yang diperbarui nantinya, pelaku pembakaran hutan dan lahan diusulkan masuk dalam kategori “terorisme ekologi”.
Prabowo juga meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mengkaji lebih lanjut ketentuan mengenai sanksi hukum bagi pelaku karhutla.
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Prabowo, Kamis, 17 September 2026.
Baca Juga
Menurut Prabowo, kebakaran hutan dan lahan tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Dampaknya dapat meluas hingga ke wilayah negara tetangga sehingga berpotensi menimbulkan gangguan lintas batas.
Presiden mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mengantisipasi serta menangani persoalan karhutla. Ia menegaskan Indonesia tidak ingin kebakaran hutan menimbulkan masalah bagi negara lain.
“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” kata Prabowo.
Selain memperkuat aturan di tingkat nasional, Prabowo meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi regulasi yang masih membuka peluang dilakukannya pembakaran lahan.
Ia secara khusus meminta aturan daerah yang memberikan ruang terhadap praktik tersebut dicabut. Pemerintah juga disebut tengah membuka opsi untuk memperketat ketentuan dalam undang-undang nasional.
“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” pungkasnya.
Baca Juga
Prabowo juga menekankan bahwa pembukaan lahan dengan metode pembakaran harus dihentikan. Menurutnya, alasan terkait kebutuhan masyarakat maupun kearifan lokal tidak boleh menjadi dasar untuk mempertahankan praktik tersebut.
Pemerintah, kata Prabowo, siap membantu masyarakat yang membutuhkan lahan agar proses pembukaan lahan dapat dilakukan tanpa membakar.
“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun,” kata mantan Menhan ini.
Dengan memperketat regulasi, meningkatkan penegakan hukum, dan memberikan alternatif bantuan kepada masyarakat, pemerintah berupaya menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menangani karhutla secara lebih tegas sekaligus mencegah kejadian serupa terus berulang.