Hukum dan Kriminal

Febrie Adriansyah Pertanyakan Status Tersangka Pemerasan dalam Kasus ASABRI-Jiwasraya

Febrie menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat

Febrie Adriansyah Pertanyakan Status Tersangka Pemerasan dalam Kasus ASABRI-Jiwasraya
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

fin.co.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mempertanyakan dasar sangkaan pemerasan yang kini menjerat dirinya dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Febrie menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 September 2026. Ia menegaskan selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, dirinya belum pernah mendapatkan hukuman dari Bidang Pengawasan Kejaksaan.

"Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Sekarang, disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu. Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim 9, selama saya memimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu?" katanya.

Menurut Febrie, sejumlah capaian berhasil diraih ketika dirinya dipercaya menduduki posisi Jampidsus. Ia juga pernah menjadi Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang disebutnya berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah dalam kurun waktu satu tahun.

Karena itu, Febrie menyayangkan dirinya justru disangkakan melakukan tindak pidana setelah sejumlah perkara besar ditangani selama masa tugasnya.

"Semua perkara besar kita ambil. Tapi, akhirnya justru kita yang digergaji, ya," ujarnya.

Febrie berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai perkara yang menjeratnya. Ia meminta majelis hakim melihat perkara tersebut secara objektif.

"Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih, kenapa perkara ini muncul," katanya.

Dalam kesempatan itu, Febrie juga menyinggung mengenai data perkara-perkara besar yang tersimpan di lingkungan Jampidsus. Ia mengatakan data tersebut dapat menjadi catatan mengenai pihak-pihak yang pernah terlibat dalam berbagai perkara.

"Jangan lupa, database di Gedung Bundar (Jampidsus, red.) itu, itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar. Dan saya yakin, junior saya yang selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar," ucapnya.

Febrie Adriansyah diketahui menjadi tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Sebelumnya, pada 15 September, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menyatakan perkara tersebut telah disepakati sebagai tindak pidana asal dalam perkara dugaan TPPU yang turut menjerat Febrie.

Tim 9 Kejaksaan Agung kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan untuk proses penyusunan dakwaan sebelum perkara dibawa ke persidangan. *

Berita Terkait