Hukum dan Kriminal

Febrie Bantah Miliki 74 Kg Emas, Kasusnya segera Disidangkan

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah memiliki emas seberat 74 kilogram yang disita penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Febrie Bantah Miliki 74 Kg Emas, Kasusnya segera Disidangkan
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dijemput oleh mobil tahanan Jampidsus Kejaksaan Agung dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Foto: Tangkapan layar

Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyambut baik pelimpahan perkara tersebut. Menurutnya, persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh tuduhan yang ditujukan kepada kliennya.

Tim kuasa hukum juga telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk membantah dakwaan yang nantinya dibacakan di persidangan.

"Jadi kami menyambut baik proses pelimpahan ini. Dan ini sebuah fase yang penting dalam proses penegakan hukum kita," kata Febri di Kejari Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie kini memasuki tahapan penuntutan sebelum dilanjutkan ke persidangan.

Candra Pratama/Disway

Berita Terkait