Febrie Bantah Miliki 74 Kg Emas, Kasusnya segera Disidangkan
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah memiliki emas seberat 74 kilogram yang disita penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyambut baik pelimpahan perkara tersebut. Menurutnya, persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh tuduhan yang ditujukan kepada kliennya.
Tim kuasa hukum juga telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk membantah dakwaan yang nantinya dibacakan di persidangan.
"Jadi kami menyambut baik proses pelimpahan ini. Dan ini sebuah fase yang penting dalam proses penegakan hukum kita," kata Febri di Kejari Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie kini memasuki tahapan penuntutan sebelum dilanjutkan ke persidangan.
Baca Juga
Candra Pratama/Disway
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG: Kejagung Periksa 10 Orang Saksi
Febrie Tetap Ditahan di Rutan KPK Usai Tahap II