Febrie Tetap Ditahan di Rutan KPK Usai Tahap II
Febrie Adriansyah kemungkinan besar tetap menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
fin.co.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kemungkinan besar tetap menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan terkait lokasi penahanan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar, kemungkinan besar tetap di sana. Kemungkinan besar, ya. Tapi itu kewenangan kepada penuntut umum," kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.
Tim 9 Kejagung pada Jumat melakukan pelimpahan tahap II perkara tersebut ke Kejari Jakarta Selatan. Tahap II meliputi penyerahan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Baca Juga
"Hari ini tahap duanya, pelimpahan kepada penuntut umum secara administrasi berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Anang.
Setelah pelimpahan, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara. Proses tersebut ditargetkan berlangsung selama 20 hari sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"20 hari ke depan, nanti penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor," sambungnya.
Kejagung Temukan Sejumlah Aset
Selain menyerahkan tersangka dan barang bukti, Anang mengatakan, Tim 9 juga menemukan sejumlah aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sebagian aset itu, kata dia, tidak tercatat atas nama Febrie Adriansyah. Namun, penyidik menemukan aset yang tercatat atas nama tersangka lain maupun pihak lain.
Baca Juga
"Tim Penyidik 9 sudah bergerak dan melakukan penyidikan dan 50 hari kan sudah cukup cepat juga memperoleh beberapa aset," tambah Anang.
"Itu baru dugaan dan tidak atas nama aset-aset ini tidak atas nama FA juga, tetapi atas nama baik itu tsk DR, maupun NH, dan juga atas nama pihak lain," lanjut Anang.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah menyita sejumlah aset dalam perkara TPPU Febrie. Aset yang disita antara lain 38 bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp846 miliar serta 27 lembar saham perusahaan.
Anang menegaskan keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara akan diuji dan diungkap dalam persidangan. Saat ini, status keterkaitannya masih merupakan dugaan berdasarkan hasil penyidikan.
"Nanti akan diungkap. Ini kan baru dugaan ya, yang menurut penyidik ada keterkaitan dalam perkara ini terhadap aset-aset ini," tuturnya.
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG: Kejagung Periksa 10 Orang Saksi
Febrie Tetap Ditahan di Rutan KPK Usai Tahap II