Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG: Kejagung Periksa 10 Orang Saksi
Tim Penyidik Jampidsus memeriksa sepuluh orang saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional.
fin.co.id - Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026 terus didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sepuluh orang saksi, Jumat, 18 September 2026. Pemeriksaan saksi berkaitan dengan kepentingan penyidikan perkara tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sepuluh saksi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN.
Sepuluh saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah:
1. PT dari Yayasan LMCG.
Baca Juga
2. DG selaku Pegawai Perbankan.
3. AS selaku Leads IFSR.
4. RK selaku Pegawai Perbankan.
5. TP selaku Pegawai BGN.
6. AAA selaku Pegawai Perbankan.
Baca Juga
7. RRNWP selaku Pegawai BGN.
8. RRA selaku Pegawai Perbankan.
9. LDV selaku Pegawai Perbankan.
10. SDS selaku Karyawan Swasta.
Keterangan dari para saksi tersebut dibutuhkan penyidik untuk memperjelas sejumlah fakta yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG: Kejagung Periksa 10 Orang Saksi
Febrie Tetap Ditahan di Rutan KPK Usai Tahap II