Hukum dan Kriminal

Korupsi Proyek Telkominfra Dibongkar, 9 Lokasi Digeledah dan 6 Orang Jadi Tersangka

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor untuk mengusut dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi.

Korupsi Proyek Telkominfra Dibongkar, 9 Lokasi Digeledah dan 6 Orang Jadi Tersangka
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor untuk mengusut dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi.

fin.co.id – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor untuk mengusut dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi.

Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018–2019. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, penyidik menyasar sejumlah lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara," kata Victor dalam keterangannya, Sabtu, 19 September 2026.

Lokasi yang digeledah di antaranya kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor dan kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain yang berada di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, serta Tangerang Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu antara lain dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, serta dokumen kendaraan roda dua dan roda empat.

Seluruh barang yang ditemukan kemudian akan diperiksa dan dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Enam Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR.

Empat tersangka berasal dari PT Telkominfra. Sementara dua tersangka lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disampaikan penyidik, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar.

Selain mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan tindak pidana, penyidik juga melakukan penelusuran aset pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.

"Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan," sebutnya.

Berita Terkait