Hukum dan Kriminal

Petamburan Geger! Polisi Sita 62,5 Kg Ganja, Dua Pria Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di kawasan Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Petamburan Geger! Polisi Sita 62,5 Kg Ganja, Dua Pria Ditangkap

fin.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di kawasan Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial PP (37) dan AA (62) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja.

Keduanya ditangkap pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan petugas menemukan puluhan paket ganja yang disimpan dalam tiga karung putih.

"Pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat," katanya kepada wartawan, Sabtu, 19 September 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 59 bungkus ganja yang dikemas menggunakan kotak dan kemudian dilakban cokelat.

Seluruh paket tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.

Selain ganja, penyidik turut menyita tiga buah lakban cokelat, satu buah kater, serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Triyatno menyebut kedua tersangka juga mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi ganja.

"Dari keterangan yang diberikan oleh para pelaku, mereka mengakui sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja," ujarnya.

Setelah ditangkap, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait