Aturan Baru! Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Tapi Ada Syaratnya
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa sekolah negeri pada prinsipnya diperbolehkan untuk menolak program MBG.
fin.co.id - Polemik mengenai sekolah negeri yang menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian. Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan mengenai aturan sementara bagi sekolah yang tidak ingin mengikuti program tersebut.
Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis, 17 September 2026. Dalam rapat tersebut, ia menjelaskan bahwa sekolah negeri pada prinsipnya diperbolehkan untuk menolak program MBG.
Namun, penolakan tersebut tidak bisa dilakukan secara individual oleh sebagian siswa maupun orang tua. Untuk sekolah negeri, keputusan menerima atau menolak MBG harus menjadi kesepakatan bersama seluruh wali murid.
Artinya, apabila sekolah sepakat menerima program MBG, maka seluruh siswa di sekolah tersebut menjadi penerima. Sebaliknya, apabila sekolah memilih menolak, maka keputusan tersebut berlaku bagi seluruh siswa.
Baca Juga
Ketentuan tersebut merupakan aturan sementara yang dibahas BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Sekolah Tak Bisa Pilih-Pilih Siswa Penerima MBG
Salah satu poin penting dari kebijakan tersebut adalah tidak adanya skema bagi sekolah untuk memilih sebagian siswa menerima MBG sementara siswa lainnya tidak menerima.
Menurut penjelasan BGN, kondisi tersebut perlu dihindari agar pelaksanaan program di lingkungan sekolah tetap memiliki pola yang jelas. Keputusan mengenai MBG juga tidak hanya dilihat dari persoalan suka atau tidak suka terhadap menu makanan yang diberikan.
Kondisi sosial dan ekonomi keluarga siswa menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan apakah sebuah sekolah memang membutuhkan program tersebut.
Misalnya, terdapat sekolah negeri dengan mayoritas orang tua siswa memiliki kondisi ekonomi yang dinilai cukup baik. Dalam situasi seperti itu, sekolah dapat menyampaikan bahwa mereka tidak membutuhkan program MBG.
Baca Juga
Meski demikian, keputusan tersebut tetap harus melalui kesepakatan bersama. Bukan keputusan sepihak dari beberapa orang tua atau kelompok siswa tertentu.
Dengan aturan ini, posisi sekolah menjadi cukup penting. Keputusan menerima atau menolak MBG harus menjadi keputusan kolektif, bukan keputusan perorangan.
Tolak MBG Bukan Berarti Dana BOS Dicabut
Salah satu hal yang kemudian menjadi perhatian adalah kaitan antara program MBG dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Muncul pertanyaan apakah sekolah negeri yang menolak MBG secara otomatis akan kehilangan dana BOS. Berdasarkan penjelasan Sudaryono, persoalan tersebut tidak sesederhana itu.