Internasional . 20/09/2026, 18:46 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Qalibaf menyatakan bahwa Selat Hormuz akan tetap ditutup sampai AS memenuhi komitmen yang dibuat dalam kesepakatan bulan Juni, serta memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Teheran.
Hal itu disampaikan Qalibaf saat berpidato di hadapan parlemen. Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan Iran telah menyampaikan syarat-syaratnya secara tegas kepada pihak AS melalui perantara.
"Pihak lawan sangat memahami bahwa jalan tipu daya dan pemaksaan kehendak secara sepihak sudah tertutup. Selama syarat-syarat ini belum dipenuhi, hak-hak sah bangsa Iran belum diakui, dan komitmen Amerika belum dilaksanakan, tidak akan ada peluang untuk kembali ke kondisi perundingan sebelumnya ataupun untuk membuka kembali Selat Hormuz," ujarnya, seperti dilaporkan IRIB, Minggu, 20 September 2026.
.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, Mohsen Rezaee menyatakan negaranya telah mengajukan tujuh syarat kepada AS untuk memulai perundingan antara kedua negara.
"Iran telah mengajukan tujuh syarat kepada pemerintah AS untuk memulai perundingan apa pun,” ujar Rezaee melalui media sosial X.
“Pesan kami jelas dan tegas – jika AS ingin keluar dari kesulitan yang mereka ciptakan sendiri dan tidak ingin terus terjebak di dalamnya, tidak ada pilihan lain selain menerima syarat-syarat dari Iran," imbuhnya.
Ketegangan di Timur Tengah meningkat setelah AS dan Israel melancarkan serangan terhadap Iran pada 28 Februari, yang memicu respons Teheran berupa serangan terhadap negara-negara di kawasan tersebut yang menampung aset militer AS.
Iran juga menutup Selat Hormuz, salah satu jalur perairan terpenting di dunia untuk pengiriman minyak dan gas.
Washington dan Teheran sempat mencapai kesepakatan pada bulan Juni yang mencakup penghentian operasi militer dan pengaturan untuk membuka kembali Selat Hormuz bagi lalu lintas pelayaran.
Kesepakatan tersebut kemudian gagal akibat perbedaan pendapat antara kedua belah pihak mengenai pengaturan pelayaran dan keamanan di jalur perairan strategis itu.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media