Kejagung Periksa 3 Saksi dari Kementerian ESDM dalam Kasus Tata Kelola Nikel
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel.
fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 21 September 2026. Perkara yang ditangani penyidik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyampaikan, ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik seluruhnya berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mereka masing-masing berinisial AMIZ, BS, dan AA. Ketiganya dimintai keterangan oleh penyidik untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Baca Juga
"AMIZ dari Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). BS dari Kementerian ESDM," kata Anang.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari tahapan penyidikan. Keterangan yang diperoleh akan digunakan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam prosesnya, penyidikan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Kejaksaan Agung juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta menerapkan prinsip kehati-hatian selama penanganan perkara.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," katanya.
Baca Juga
(Adm)
Berita Terkait
Pakar Minta Dugaan Kerugian Rp2 Triliun Kasus TPL Dibuktikan Lewat Audit
Kejagung Periksa Satu Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI