Pakar Minta Dugaan Kerugian Rp2 Triliun Kasus TPL Dibuktikan Lewat Audit
Ahli Keuangan Negara Eko Sambodo meminta dugaan kerugian negara dalam perkara PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk tidak langsung dianggap sebagai kerugian yang telah pasti sebelum melalui proses audit BPK RI.
fin.co.id - Ahli Keuangan Negara Eko Sambodo meminta dugaan kerugian negara dalam perkara PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk tidak langsung dianggap sebagai kerugian yang telah pasti sebelum melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Eko setelah Kejaksaan Agung menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing untuk periode 2008 hingga 2025. Kejagung sebelumnya menyebut nilai kerugian negara sementara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
Menurut Eko, praktik transfer pricing sendiri merupakan metode yang lazim digunakan dalam kegiatan bisnis, khususnya ketika perusahaan melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi. Karena itu, penerapan metode tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran atau penyimpangan.
“Kerugian negara baru dapat dinyatakan nyata dan pasti setelah diaudit oleh BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” kata Eko dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026.
Baca Juga
Eko menilai proses audit diperlukan untuk memastikan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, pemeriksaan juga harus mencakup investigasi terhadap transaksi yang menjadi objek perkara.
“Kebenaran terjadi kerugian negara harus dilakukan dulu audit investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, transfer pricing pada dasarnya merupakan mekanisme yang umum digunakan perusahaan, terutama dalam transaksi dengan entitas yang masih memiliki hubungan afiliasi.
“Transfer pricing ini umum digunakan oleh perusahaan kepada perusahaan afiliasi. Kebijakan melimpahkan (transfer pricing) ini harus benar-benar didalami,” jelasnya.
Karena itu, Eko meminta metode transfer pricing yang diterapkan PT TPL ditelaah secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk melihat kesesuaian transaksi dengan ketentuan sekaligus mengetahui apakah terdapat penyimpangan yang berdampak terhadap kewajiban perusahaan kepada negara.
Menurut Eko, perbedaan tarif pajak di masing-masing negara juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menganalisis transaksi perusahaan. Namun, komponen biaya dalam perhitungan laba-rugi tetap harus diteliti untuk menentukan kewajiban perpajakan yang sebenarnya.
Baca Juga
“Dari sisi pajak tentunya dilihat semua komponen biaya yang mana yang tidak boleh mengurangi pajak harus dikeluarkan,” ujarnya.
Eko juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap metode yang digunakan perusahaan, meski korporasi besar kerap mengaitkan aktivitas bisnisnya dengan kontribusi terhadap perekonomian, seperti investasi dan penyerapan tenaga kerja.
“Masalah transfer pricing harus benar-benar dipelajari, dicek mengenai kebenaran atas metode tersebut, jangan sampai ada penyimpangan yang terjadi,” tegasnya.
Kejagung Tetapkan TPL sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing yang berlangsung pada periode 2008-2025. Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan transaksi PT TPL dengan entitas perusahaan lain.
Berita Terkait
Pakar Minta Dugaan Kerugian Rp2 Triliun Kasus TPL Dibuktikan Lewat Audit
Kejagung Periksa Satu Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI