Politik . 21/09/2026, 17:25 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Batas jumlah partai politik pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden perlu diatur agar mekanisme pencalonan tidak hanya menetapkan syarat minimal. Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menilai, gagasan pasangan capres-cawapres minimal diusung dua partai politik merupakan hal yang masuk akal, tetapi batas maksimal juga diperlukan.
Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 21 September 2026 mengatakan, pihaknya masih mencermati berbagai gagasan yang berkembang terkait mekanisme pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut dia, ketentuan minimal dua partai politik juga perlu diperjelas, terutama mengenai partai yang dimaksud apakah hanya partai yang memiliki kursi di parlemen atau seluruh partai politik peserta pemilu.
"Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju," kata Said.
Ketua Badan Anggaran DPR RI itu mengatakan, mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden perlu dirumuskan secara rasional sehingga calon yang muncul dapat diterima publik.
Karena itu, selain menetapkan batas minimal, Said mengusulkan adanya batas maksimal jumlah partai politik yang dapat bergabung untuk mengusung satu pasangan calon.
Sebagai contoh, menurut dia, pasangan calon dapat disyaratkan memperoleh dukungan minimal dua partai politik dan maksimal empat partai politik.
"Jangan sampai batas atasnya tidak ada," katanya.
Pembahasan mengenai perubahan mekanisme pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden berkembang setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya didasarkan pada persentase perolehan kursi DPR atau suara sah nasional.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar adanya wacana pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik.
Surya menilai wacana tersebut layak dipertimbangkan, terutama jika dikaitkan dengan besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
"Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya di Jakarta, Sabtu (19/9).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media