Pendidikan . 21/09/2026, 08:58 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Pelamar harus memiliki ijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan serta IPK minimal 3,00. Selain itu, pelamar diutamakan menguasai bahasa negara penempatan.
Kemampuan mengajar juga menjadi bagian penting. Peserta harus memiliki kemampuan mengajar lintas jenjang dan lintas mata pelajaran.
Pelamar perlu mengunggah sejumlah dokumen untuk mengikuti seleksi. Dokumen tersebut meliputi:
Ada pula dokumen yang peserta unggah pada tahap berikutnya. SKCK serta surat keterangan sehat dan bebas narkoba perlu diunggah setelah peserta dinyatakan lolos rangkaian seleksi.
Untuk surat keterangan sehat dan bebas narkoba, dokumen harus berasal dari dokter pemerintah dan terbit paling lama enam bulan terakhir.
Calon peserta perlu mencatat seluruh jadwal seleksi agar tidak melewatkan setiap tahapan. Berikut rangkaian jadwalnya:
Dengan periode pendaftaran yang berakhir pada 2 Oktober 2026, calon peserta perlu segera memastikan kesesuaian formasi, memenuhi seluruh persyaratan, serta menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media