Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Sabu, 25,2 Kg Narkotika Disita dari Jok Motor NMAX

Polisi menangkap seorang pria berinisial S (47) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Polisi Tangkap Pengedar Sabu, 25,2 Kg Narkotika Disita dari Jok Motor NMAX
Polisi menangkap seorang pria berinisial S (47) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” pungkasnya.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.

Berita Terkait