Politik . 22/09/2026, 17:55 WIB

Ambang Batas Parlemen 5 Persen Belum Final, Puan: Masih Tahap Pembicaraan

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu belum menetapkan angka ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) di angka 5 persen. Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, wacana tersebut masih dalam tahap pembicaraan, termasuk mekanisme pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang nantinya akan dibahas secara resmi di DPR RI.

Puan menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026, saat menanggapi perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu.

“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” ujar Puan.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan bahwa berbagai gagasan mengenai perubahan aturan Pemilu masih menjadi bahan pembicaraan sebelum memasuki pembahasan resmi. Oleh karena itu, angka parliamentary threshold maupun mekanisme pencalonan presiden belum dapat disebut sebagai keputusan final.

Revisi UU Pemilu Masih Tahap Awal

Komisi II DPR RI sebelumnya menyatakan masih membuka masukan dari berbagai pihak mengenai sejumlah isu kepemiluan. Beberapa hal yang masuk dalam pembahasan tersebut mencakup parliamentary threshold, presidential threshold, serta desain Pemilu pusat dan daerah.

Puan menegaskan proses pembahasan di DPR nantinya perlu menghasilkan pengaturan Pemilu yang dapat berjalan secara efektif dan efisien. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.

“Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” katanya.

Puan Sebut Masih Ada Waktu hingga Pemilu 2029

Puan juga menekankan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu masih memiliki waktu yang cukup karena Pemilu berikutnya baru akan berlangsung pada 2029. Karena itu, setiap perubahan ketentuan perlu melalui pembahasan secara matang sebelum ditetapkan dalam regulasi.

DPR RI, kata Puan, akan mengikuti proses pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku. Proses tersebut mencakup ruang pembicaraan sebelum keputusan resmi mengenai ketentuan Pemilu diambil.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com