Nasional . 22/09/2026, 06:44 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Dokter Tifa dengan sejumlah pasal terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perkara tersebut.
Adapun mengenai klaim tentang adanya dua sosok Joko Widodo dan perbedaan wajah 92,37 persen, pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan Dokter Tifa dalam unggahannya. Keterangan dan argumentasi para pihak yang disebut akan menjadi saksi masih akan diuji dalam proses persidangan. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media